Operasi ekstrateritorial

Operasi ekstrateritorial dalam hukum internasional adalah penegakan hukum atau operasi militer yang dilakukan di luar wilayah atau yurisdiksi negara asal pasukan, biasanya di wilayah negara berdaulat lain. Sesuai hukum internasional, aktivitas ini sangat terbatas dan tergolong pelanggaran kedaulatan negara apabila negara lain melaksanakan penegakan hukum atau operasi militer tanpa seiziin negara tujuan:[1]

Batasan pertama dan utama yang ditetapkan oleh hukum internasional terhadap sebuah negara adalah—bila tidak ada izin negara tujuan—negara itu tidak boleh melaksanakan kekuasaannya dalam bentuk apapun di wilayah negara lain.

  1. ^ Stigall 2013, hlm. 16-17.
  2. ^ S.S. Lotus (Fr. v. Turk.), 1927 P.C.I.J. (ser. A) No. 10, ¶ 45 (Sept. 7); quoted in Stigall 2013, hlm. 16

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy